Pasopati.co.id |PROBOLINGGO – Pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencoreng citra lembaga yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu. Praktik kotor ini, terutama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan tumbuh subur.

Bapak Walikota Probolinggo yang baru sebagai pemimpin kota Probolinggo ,DR ,AMINUDIN , diduga tutup mata ,dan tidak memberikan respon yang baik setelah di kordinasi lewat whatshapp ,” SMA bukan wewenang Kota Mas ,Provinsi , Monggo kalau mau ditindak lanjut klarifikasi dengan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi ,” kata Dr ,Aminudin
Sekolah-sekolah diduga kuat berlindung dibalik berbagai dalih, sementara orang tua siswa terjebak dalam pusaran pungli yang meresahkan.
Walimurid siswa baru SMKN NEGERI 2 Kota probinggo , yang sedikit paham dan mengerti dengan adanya dugaan pungli yang jelas dari SUMBANGAN PENGADAAN INSTITUSI ( SPI ) Rp.1.500.000. harus dibayar dari awal ,dengan biaya daftar ulang Rp. 1.200.000. sudah dari bukti pembayaran bagi semua wali siswa baru kisaran 600 siswa.
,” Benar mas ,saya sendiri dari pembayaran pertama Rp. 2.700. 000. dan sisa pembayaran seragam Rp. 1.795 .000 ,” tutur walimurid yang enggan disebutkan nama nya.takut terjadi kepada anaknya yang tidak diinginkan ,sudah diterima sebagai siswa SMKN NEGERI 2. Kota Probolinggo .
,” Setelah saya sebagai wali murid sisa seragam , saya membayar hanya 2 paket dulu , sebesar Rp 860.000 ,yang didapatkan seragam yang dipakai gimana mestinya dihari Senin sampai Kamis ,setelah itu saya belanja sendiri seragam tersebut yang satu paket ,bukti pembelian ada hanya kisaran Rp.360 000.sudah jelas separuh dari hasil laba terkait seragam ,” jelasnya .
PUSKOMINFO INDONESIA DPD JAWA TIMUR ,Bapak UMAR KHOTHOB, NH.,” Saya sebagai DPD PUSKOMINFO INDONESIA ,segera datang langsung ke Kota Probolinggo ,untuk klarifikasi dengan Kepala sekolah dan walikota probolinggo ,karena sudah jelas yang namanya SUMBANGAN apapun bentuknya itu sukarela ,juga dari seragam sudah jelas ,wali himbauan dari gubenur Jatim , wali murid diharapkan beli sendiri ,terkecuali dari seragam olah raga ,dan alpamater ⁰katelpak baru belanja di koperasi sekolah ,” tutur UMAR KHOTHOB NH.
,,” Sudah jelas apa yang menjadi peraturan dari Permendikbud tahun 2025 , SMKN tidak boleh melakukan pungutan liar atau mewajibkan pembelian seragam yang memberatkan siswa. Sumbangan boleh dilakukan secara sukarela dan transparan. Jika ada indikasi pelanggaran, pihak terkait dapat melaporkannya ke pihak berwenang.” pungkasnya.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap konfirmasi dan koordinasi ke pada pihak-pihak terkait”, Bersambung.
( Red )