Pasopati.co.id |Surabaya – Pasangan suami-istri lamela Rengga dan Pondra Agustriawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, setelah didakwa menipu Wakil Direktur lntelkam (Wadirintelkam) Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim. Penipuan bermodus investasi jual-beli burung kenari itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000(seratus juta rupiah).
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam persidangan mengungkapkan bahwa kasus bermula pada Juni 2024, saat lamela dan Pondra menawarkan skema investasi burung kenari kepada Cecep Ibrahim dengan janji keuntungan mencapai 140% dalam waktu setahun. Namun tawaran itu belum membuahkan kesepakatan.
Bahkan tak patah arang, pada 9 Desember 2024, keduanya kembali mendapatkan Cecep Ibrahim di kediamannya di kawasan Dukuh Kupang Surabaya, kali ini mereka membutuhkan tambahan modal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan janji imbalan hasil sebesar 20% atau Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam waktu satu minggu.
“Sehingga nantinya Cecep Ibrahim akan menerima kembali Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh rupiah)”, ujar Muzakki.
Alhasil, tergiur cepat untung tersebut, Cecep Ibrahim pun menyerahkan dana Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Namun, pada 17 Desember 2024, tepat seminggu kemudian kedua pasangan tersebut tak kunjung mengembalikan uang maupun keuntungan yang dijanjikan. Disamping itu, Cecep Ibrahim mengalami kerugian penuh.
(Red)