April 17, 2026
22_08_20_IMG_20250822_WA0003

Pasopati.co.id |Tulungagung– Polres Tulungagung mengamankan seorang sopir berinisial Y yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan dilakukan tanggal 20 /8/2025 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 jerigen BBM yang diangkut menggunakan truk. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal yang dikelola seorang juragan berinisial T.

Kasus ini tengah didalami penyidik dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, polisi juga mengaitkan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Langkah pengawasan internal juga akan dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

“Warga berharap penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan BBM dan tambang ilegal dilakukan secara tegas, mengingat aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat,” Bersambung.

 

(Red-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *