April 2, 2026
IMG-20251207-WA0006

 

Pasopati.co.id |PROBOLINGGO – Sangat disayangkan, institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru kembali tercoreng. Investigasi terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Probolinggo mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik penimbunan ilegal.

Dilansir dari berita yang beredar, bahwasanya mafia BBM Solar Bersubsidi jenis Solar masih berkeliaran diduga ada oknum di belakangnya yang back-up, dan meloloskan aksinya.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, aktivitas penimbunan tersebut diduga melibatkan seorang anggota Kepolisian Resor Probolinggo berinisial S, yang bertugas di Satuan Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Kabupaten Probolinggo. Ironis, satuan yang seharusnya menangani pelanggaran sejenis justru diduga ikut bermain dalam praktik yang merugikan rakyat.

BBM solar bersubsidi itu diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo, kemudian disalurkan ke lokasi penimbunan ilegal di Dusun Kerajan RT 04/RW 02, Desa Triwung, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Salah seorang warga menyebut, mobil tangki kerap keluar-masuk gudang yang diduga menjadi tempat pengurasan solar subsidi tersebut. Gudang itu diklaim milik seseorang berinisial Pak To.

Seorang warga Triwung yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan itu.

> “Secara kebetulan, Pak, saya lihat truk tangki berwarna biru putih dengan Nopol N 8650 UV masuk ke gudang milik Pak To. Setelah selesai pengisian solar di dalam tangki, mobil itu keluar. Saya buntuti, arahnya ke barat, menuju Probolinggo,” ujar warga tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Kasus ini menimbulkan kemarahan warga, karena penimbunan solar bersubsidi jelas merugikan masyarakat kecil dan melanggar hukum. Masyarakat mendesak agar Bidpropam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera turun tangan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

> “Sudah jelas ini pelanggaran berat. Penimbunan solar bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi,” tegas salah satu narasumber.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Jika benar terbukti ada oknum aparat yang ikut menikmati hasil kotor dari bisnis haram ini, maka tidak ada alasan bagi institusi kepolisian untuk menutup mata. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji penegakan hukum.

‘Sampai berita ini diturunkan kami tetap berkoordinasi ke pada pihak-pihak terkait’, Bersambung.

(Tim- investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *