Juni 2, 2026
IMG_20251224_122434

 

Pasopati.co.id | Jember – Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) seakan tak pernah habis. Di tengah kemudahan prosedur resmi yang telah disediakan kepolisian, oknum calo masih bebas menawarkan jasa pengurusan SIM secara ilegal dengan biaya jauh lebih mahal dari ketentuan resmi.

Sangat disayangkan maraknya calo,aturan sudah jelas berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016. Tapi tidak di implementasikan oleh Satpas Jember.

Calo SIM yakni, orang yang menjadi perantara ilegal untuk membantu pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa melalui prosedur resmi atau tes yang seharusnya, menjanjikan SIM jadi lebih cepat dan mudah dengan imbalan biaya lebih mahal daripada tarif resmi, meskipun ini adalah praktik ilegal dan berisiko.

Praktik ini biasanya menawarkan “SIM Sulap” atau “SIM Nembak” yang sebenarnya tidak terdaftar secara sah, padahal Korlantas Polri sudah menerapkan teknologi seperti face recognition untuk mencegahnya.

Ironisnya, meski bertarif tinggi, keberadaan calo SIM di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masih tetap aktif hingga saat ini.

Berdasarkan pantauan rekan media di lapangan, dugaan praktik percaloan pembuatan SIM masih marak terjadi di Kantor Satpas yang beralamat di Jalan R.A. Kartini No. 17 Kepatihan  Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Praktik ini bahkan terkesan sudah menjadi hal yang lumrah, dengan pola kerja yang sistematis dan terkoordinasi.

Para calo tersebut mengiming-imingi masyarakat dengan janji percepatan proses pembuatan SIM tanpa harus mengikuti tahapan tes teori maupun praktik. Dalam penawarannya, calo secara terang-terangan mematok harga pembuatan SIM A sebesar Rp950.000 dan SIM C sebesar Rp850.000. Pembayaran dapat dilakukan langsung di lokasi Satpas Jember maupun melalui transfer.

Sesuai keterangan yang diperoleh di lapangan, calo menjanjikan SIM bisa langsung jadi pada hari yang sama setelah berkas dinyatakan masuk.

“Iya mbak, untuk SIM C tanpa tes bisa langsung jadi sore hari. Biayanya Rp850.000, tinggal foto saja tanpa tes,” ujar salah satu calo berinisial A kepada awak media.

Lebih lanjut, A menegaskan bahwa dengan nominal tersebut pemohon tidak perlu repot mengikuti prosedur resmi.

“Sudah tanpa ribet mbak, karena sudah bayar. Langsung saya bantu urus,” pungkasnya.

Padahal, saat ini proses pengurusan SIM telah dipermudah dengan berbagai inovasi layanan dari kepolisian, salah satunya melalui program SIM Cak Bhabin, yang dirancang untuk memberikan pelayanan cepat, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.

Calo pembuatan SIM melanggar hukum karena merupakan pungutan liar (pungli) dan bisa terjerat hukum, terutama terkait Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) jika melibatkan SIM palsu atau Pungli (Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016),

Sementara pemohon bisa dijerat Pasal 281 UU Lalu Lintas jika mengemudi tanpa SIM sah atau menggunakan calo agar lulus tes tanpa kompetensi, yang bertentangan dengan aturan baru Perpol 2/2023 yang mewajibkan sertifikat pelatihan mengemudi terakreditasi.

“Sampai berita ini diturunkan, pihak Kasat Lantas Polres Jember belum memberikan keterangan resmi. Dan kami tetap berkoordinasi, konfirmasi ke pada pihak-pihak terkait,” bersambung.

 

(Red-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *