Juni 2, 2026

Pasopati.co.id | Bangkalan — Penjualan pupuk bersubsidi dengan tambahan harga Rp5.000 per sak di Desa Kompol, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, menguatkan indikasi penyimpangan distribusi subsidi negara. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran harga, melainkan berpotensi menjadi kejahatan pangan dan tindak pidana korupsi.

Kepada awak media, pemilik kios mengakui adanya tambahan Rp5.000 per sak dengan alasan biaya kuli angkut. Namun pengakuan itu justru mempertegas terjadinya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah petani mengaku tidak memiliki pilihan selain membeli pupuk dengan harga lebih mahal. Kebutuhan tanam yang mendesak membuat mereka terpaksa menerima tambahan biaya tersebut.

“Kalau tidak beli, tanam bisa gagal,” ujar seorang petani yang meminta namanya dirahasiakan.

Aktivis Pemantau Korupsi, Ramot Batubara, menilai tambahan harga dalam bentuk apa pun merupakan bentuk penyimpangan terhadap kebijakan subsidi negara.

“Subsidi pupuk itu uang negara. Negara sudah menetapkan harga satuan. Ketika ada tambahan Rp5.000 per sak, berarti ada pengambilan keuntungan dari subsidi. Itu bukan lagi administratif, tapi pidana,” kata Ramot, Senin, 29 Desember.

Ramot Batubara
Menurut Ramot, praktik tersebut memenuhi unsur Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku usaha dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar karena memperdagangkan barang penting tidak sesuai harga pemerintah.

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi telah dikategorikan sebagai barang penting dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, sehingga seluruh rantai distribusinya berada dalam kendali dan pengawasan negara.

“Dalih biaya kuli tidak dikenal dalam skema subsidi. Biaya distribusi sudah diperhitungkan negara. Menambah harga berarti memindahkan beban ke petani dan mengambil keuntungan dari kebijakan publik,” ujarnya.

Ramot juga menyoroti kemungkinan pembiaran sistemik dalam distribusi pupuk subsidi. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri peran distributor, pengecer, hingga pengawas di lapangan.

“Kalau ini terjadi berulang dan diketahui oleh pihak lain, maka Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bisa digunakan untuk menjerat pihak yang turut serta atau membiarkan,” kata Ramot.

Lebih jauh, ia menilai praktik penambahan harga pupuk subsidi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pangan, karena berdampak langsung pada biaya produksi pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.

“Ini menyentuh hajat hidup orang banyak. Kalau pupuk subsidi dimanipulasi, dampaknya bukan hanya ke petani, tapi ke harga pangan nasional,” ujarnya.

Karena pupuk bersubsidi dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Ramot menegaskan penyimpangan distribusi juga berpotensi diuji menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau pengambilan keuntungan dari subsidi negara, maka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa diterapkan. Ancaman hukumannya jauh lebih berat,” katanya.

Atas temuan ini, awak media akan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Bangkalan, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu dan Satgas Pangan, guna mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut.

(Red-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *