Pasopati.co.id |Surabaya — Seorang perempuan bernama Isabela, warga Dukuh Kupang, Surabaya, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial AA ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/133/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Isabela menuturkan, peristiwa bermula dari cekcok lalu lintas di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya. Adu mulut itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.
“Awalnya hanya persoalan lalu lintas. Lalu terjadi cekcok dan saya diduga dipukul. Setelah itu terduga pelaku kabur,” ujar Isabela, Selasa (21/1/2026).
Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, Isabela menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Secara hukum pidana, perbuatan yang dilaporkan berpotensi dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melakukan penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka, ancaman pidana dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) dan (3), bergantung pada tingkat luka berdasarkan hasil visum.
Selain ancaman pidana, kasus ini juga menyeret persoalan etik dan moral pejabat publik. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPRD dinilai berpotensi melanggar kode etik DPRD, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD
Anggota DPRD diwajibkan menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga legislatif, termasuk menjauhi tindakan kekerasan dan perilaku yang mencederai kepercayaan publik.
Jika dugaan pelanggaran etik terbukti melalui pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan, oknum anggota DPRD tersebut dapat dikenai sanksi etik berjenjang, antara lain:
Teguran lisan atau tertulis
Pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD
Pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD
Hingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW) apabila dinilai melakukan pelanggaran etik berat yang mencoreng martabat lembaga.

Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Indonesia DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dipandang sebagai masalah personal semata.
“Jika dugaan penganiayaan ini benar, maka selain pidana, ini merupakan pelanggaran etik berat. Badan Kehormatan DPRD tidak boleh diam,” kata Umar.
Menurutnya, pejabat publik memiliki standar moral lebih tinggi dibanding warga biasa.
“Anggota DPRD adalah wakil rakyat. Kekerasan di ruang publik mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah lembaga legislatif,” ujarnya.
Umar menekankan bahwa penegakan hukum dan etik harus berjalan seiring.
“Tidak boleh ada impunitas. Proses pidana harus berjalan, dan sanksi etik harus ditegakkan demi menjaga wibawa DPRD dan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara publik menunggu sikap resmi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan.
(Red-Tim)