April 17, 2026
IMG_20260128_130410

Pasopati.co.id | Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan dua perkara besar sekaligus, yakni kasus peredaran narkotika jenis shabu dan tindak pidana pembunuhan bermotif utang-piutang. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers, Selasa, 27/1/2026, pukul 13.00 WIB.

Ungkap Peredaran Narkotika di Jalan Bogen

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari satu bandar dan tiga pengguna.

Tersangka utama berinisial SR (58) diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tiga lainnya masing-masing berinisial NR, BP, dan AF, yang berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna shabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 plastik klip shabu dengan total berat bruto 31,62 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp500.000, skrop dari sedotan, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial RA yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Shabu dipaketkan ulang dalam klip-klip kecil dan disimpan di dalam jok sepeda motor untuk mengelabui petugas. Ini merupakan pola peredaran yang sengaja dibuat agar sulit terdeteksi,” jelas AKP Putra.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa SR telah menerima pasokan shabu sebanyak tiga kali sejak Desember 2025, dengan keuntungan mencapai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram.

Sementara terhadap NR, BP, dan AF, dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dinyatakan positif methamphetamine. Ketiganya selanjutnya menjalani asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya untuk proses rehabilitasi.

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *