Juli 28, 2026
84d6475c-fe64-4943-86ff-b48f27e1d928

Surabaya, Rabu 4 Februari 2026 

Patut diduga tindakan arogan dan melawan hukum dilakukan oleh Ilham, Komandan Satuan Pengamanan (Satpam) PT Mitra Anugerah Pratama (MAP), yang kini menjadi sorotan tajam publik. Ilham diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap seorang anggota satpam bernama Muhtadir, yang bertugas di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), Jalan Bendul Merisi No. 02, Surabaya.

Peristiwa tersebut sangat disayangkan, mengingat tindakan pemecatan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3, serta tanpa surat keputusan pemecatan resmi dari perusahaan. Berdasarkan keterangan korban, pemecatan dilakukan secara lisan, mendadak, dan tanpa prosedur hukum.

“Saya didatangi secara tiba-tiba dan langsung diberitahu bahwa saya dipecat sejak hari itu juga. Alasannya karena saya disebut memiliki kesalahan dengan orang dalam dinas. Tidak pernah ada surat peringatan atau surat pemecatan resmi,” ungkap Muhtadir saat dikonfirmasi awak media.

Lebih jauh, tindakan pemecatan yang diduga dilakukan secara arogan oleh Komandan Satpam Ilham ini menjadi sorotan tajam di lingkungan UPT Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, termasuk di kalangan penghuni rumah dinas. Pasalnya, Muhtadir dikenal sebagai sosok satpam yang ramah, rajin, dan disiplin dalam menjalankan tugas, tanpa catatan pelanggaran berat.

Pemecatan sepihak tersebut dinilai tidak manusiawi, prematur, dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Penghuni Rumah Dinas: Ini Zalim dan Mencoreng Nama Disnaker

Di tempat terpisah, awak media meminta kesaksian dari Umar, salah satu penghuni rumah dinas di lingkungan Disnakertrans Jatim. Umar menyatakan keberatan keras atas cara pemecatan yang dialami Muhtadir.

“Saya sangat keberatan jika Muhtadir dipecat dengan cara-cara yang zholim seperti ini. Menurut saya, yang seharusnya dievaluasi bahkan dipecat justru komandannya, bukan anggotanya. Tindakan ini jelas mencemarkan nama baik Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” tegas Umar.

Ia menambahkan bahwa PT Mitra Anugerah Pratama (MAP) merupakan mitra atau rekanan resmi Dinas Tenaga Kerja, sehingga seluruh tindakannya seharusnya sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja, bukan sebaliknya.

“Sebagai mitra Disnaker, apa yang dilakukan seharusnya tunduk pada UU Cipta Kerja. Pemecatan ini saya duga prematur dan bisa batal demi hukum. InsyaAllah besok saya akan berkoordinasi langsung dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Bila perlu, kontrak kerja sama dengan perusahaan ini diputus saja kalau sistemnya bobrok seperti ini,” pungkas Umar dengan nada kecewa.

Ketua DPD Puskominfo Jawa Timur Angkat Bicara

Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Ketua DPD Puskominfo Jawa Timur, yang menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk dalam praktik ketenagakerjaan.

“Kami memandang pemecatan yang dilakukan tanpa prosedur, tanpa surat peringatan, dan tanpa keputusan resmi perusahaan sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua DPD Puskominfo Jatim kepada awak media.

Ia menyoroti ironi besar karena peristiwa ini justru terjadi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hak pekerja.

“Ini ironi dan tamparan keras. Dugaan PHK sepihak terjadi di Kantor Disnakertrans. Jika benar demikian, maka pemecatan ini berpotensi batal demi hukum dan pekerja wajib dipulihkan hak-haknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPD Puskominfo Jawa Timur mendesak Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi, evaluasi menyeluruh, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang oleh mitra kerja.

“Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum hanya menjadi formalitas, sementara pekerja menjadi korban,” tandasnya.

Diduga Kuat Langgar UU Cipta Kerja

Secara hukum, pemecatan sepihak jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat perubahan Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja hanya dapat berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  3. Selesainya pekerjaan tertentu
  4. Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap
  5. Adanya keadaan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Lebih lanjut, Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang memuat perubahan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa alasan sah dan tanpa prosedur hukum dinyatakan batal demi hukum, serta pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *