Pasopati.co.id | Gresik – Seorang warga mengeluhkan adanya makam baru yang diduga dibangun tepat di atas dua makam milik nenek Sukarti dan kakeknya Jamil. Makam baru tersebut berada di posisi tengah, sehingga disebut-sebut mengenai sebagian area kedua makam lama tersebut. Rabu, (19/01/2026) siang pukul: 13.00. Jalan makam Amak Khasim Sidorukun, kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dihadapan awak media, ahli waris mengaku baru mengetahui kejadian itu pada 17 Februari 2026 saat berziarah ke makam keluarga. Ia menduga tulang-belulang kedua orang tuanya tidak lagi memiliki sekat pembatas akibat pembangunan makam baru tersebut.

“Posisinya di tengah-tengah. Jadi makam nenek kena separuh, makam kakek juga kena separuh. Saya khawatir tulang-belulangnya tidak lagi tersekat,” ujarnya. Selvi salah satu ahli waris.

Mengetahui hal itu, ia langsung mendatangi sejumlah pihak pengurus setempat untuk meminta penjelasan. Ia terlebih dahulu menemui salah satu pengurus lingkungan di wilayah Sitoman, kemudian mendatangi pengurus lain seperti insial Si dan Mr. Namun, menurutnya, belum ada jawaban pasti terkait siapa yang memberikan izin pendirian makam tersebut.
“Saya cuma ingin tahu siapa yang mengizinkan makam ini dibangun di situ. Selama ini saya rutin membayar iuran setiap bulan dan tidak pernah terlambat. Bisa dicek ke Bu RT,” tegasnya. Selvi salah satu ahli waris
“Ia juga mengaku telah berusaha menghubungi ketua pengurus makam yang disebut bernama insial Si, namun hingga kini belum mendapat tanggapan atau kunjungan klarifikasi”, imbuhnya.
Merasa belum mendapatkan kejelasan, ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Saya hanya ingin kejelasan dan etika. Kalau tidak ada penjelasan, kemungkinan akan saya teruskan.
Itupun agar berita kami berimbang, kami sempat menghubungi via WhatsApp 08960344xxx insial Si selaku ketua Sinoman Sidorukun mengatakan, kalau pemakaman yang ditumpuk saya kira tidak ada, ‘tapi disampingnya ada’tuturnya.
Alhasil menghubungi via WhatsApp tersebut insial Si menutup dan ditelpon kembali jaringan selular nya di non aktifkan.
Sangat disayangkan, oknum salah satu ketua pimpinan sinoman insial Si kurang ramah dengan ke pada awak media.
Padahal sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers(UU Pers) penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana 2 tahun atau denda Rp.500juta.
“Sampai berita ini diturunkan kami pimpinan redaksi media pasopati tetap konfirmasi dan koordinasi dengan pihak -pihak terkait”, Bersambung.
(Red)