Juni 2, 2026
IMG-20260525-WA0125

BLITAR – Kinerja operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojorejo 01 tengah menjadi sorotan. Kepala dapur berinisial A disebut tidak pernah hadir di lokasi kerja selama kurang lebih satu bulan terakhir. Padahal, jabatan tersebut memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan program makan bergizi di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas dapur tetap berjalan setiap hari dengan ditangani staf dan pekerja lapangan. Namun, keberadaan kepala dapur disebut nyaris tidak pernah terlihat.

“Yang menjalankan operasional ya pekerja di bawah. Kepala dapur sudah lama tidak kelihatan,” ujar salah satu sumber internal yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan operasional dapur. Sebab dalam sistem kerja SPPG, kepala dapur bukan hanya bertugas administratif, tetapi juga melakukan kontrol langsung terhadap kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, proses produksi, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Dalam pedoman operasional program makan bergizi, kepala dapur wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keamanan pangan dan ketentuan layanan gizi. Pengawasan harian menjadi bagian penting karena program tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Secara hukum, kewajiban penyelenggara pelayanan publik diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, melaksanakan pelayanan secara profesional, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan jabatan.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diberikan kepada masyarakat.

Aspek disiplin kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pekerja maupun penanggung jawab operasional wajib melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja dan ketentuan perusahaan atau lembaga.

Praktisi kebijakan publik menilai, ketidakhadiran kepala dapur dalam waktu panjang tidak dapat dianggap persoalan biasa.

“Kalau benar selama sebulan tidak aktif hadir, maka perlu ada evaluasi serius. Karena kepala dapur adalah penanggung jawab pengawasan layanan gizi. Ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan penggunaan anggaran negara,” ujar seorang pemerhati pelayanan publik di Blitar.

Sorotan juga mengarah pada sistem pengawasan internal. Sebab absensi pejabat operasional dalam jangka panjang seharusnya dapat segera terdeteksi melalui mekanisme evaluasi dan kontrol manajemen.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepala dapur berinisial A terkait dugaan ketidakhadirannya selama satu bulan terakhir. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Mojorejo 01 masih terus dilakukan.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *