Juni 3, 2026
IMG_20260603_214227

Pasopati.co.id | SIDOARJO –Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis etomidate berbentuk cairan rokok elektrik.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin jajaran Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda, Rabu (3/6/2026).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat anestesi medis yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia. Barang tersebut dimodifikasi dalam bentuk cairan vape atau rokok elektrik dan memiliki efek menghilangkan kesadaran.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama dan koordinasi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan Bea Cukai Juanda setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman mencurigakan melalui Bandara Juanda.

Petugas kemudian mengamankan seorang kurir berinisial MHA, warga negara Malaysia, di sekitar Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga botol cairan yang diduga mengandung etomidate.

“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Polda Jawa Timur, hasilnya terbukti bahwa cairan tersebut mengandung etomidate yang merupakan narkotika golongan II,” ujar pihak kepolisian saat konferensi pers.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial MR yang juga merupakan warga negara Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka diketahui dikendalikan oleh seorang berinisial H yang saat ini masih buron dan diduga berada di Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga botol cairan etomidate masing-masing berisi sekitar 490 ml, 400 ml, dan 400 ml, satu koper warna hijau, dua paspor WNA, dua unit handphone milik tersangka, serta satu tas cokelat berisi dompet dan identitas pribadi.

Polisi juga mengungkap jalur perlintasan narkotika tersebut dimulai dari Thailand menuju Singapura, kemudian masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya untuk selanjutnya diedarkan ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang mencoba memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.

 

(Surya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *