Pasopati.co.id |Nganjuk Jawatimur ll Minggu 28 Juni 2026 Lemahnya penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Kalangan perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Kabupaten Nganjuk diduga beroperasi secara terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut Himpunan media ini mengungkap adanya jaringan lokasi perjudian yang berada di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, wilayah hukum Polres Nganjuk.
Praktik ilegal tersebut bukan hanya bersifat sporadis, melainkan diduga telah terorganisir dengan pola “buka-tutup” untuk menghindari razia.
Padahal, secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar, Perjudian sabung ayam dan dadu termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta diperkuat dalam regulasi terbaru. Ancaman pidana pun tidak ringan.
Namun ironisnya, hukum seolah tumpul ke atas. Selama kurang lebih empat tahun, aktivitas yang merusak moral dan ketertiban masyarakat ini tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas ini dikelola oleh inisial “R” bukan hal baru dan sudah berlangsung lama tanpa gangguan berarti.
“Sudah lama, kurang lebih empat tahun. Aman-aman saja,” ungkapnya.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran aparat selama ini? Apakah ketidaktahuan, keterbatasan, atau justru ada faktor lain di balik pembiaran ini?
Publik pun menanti langkah tegas dari institusi di atasnya, termasuk Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, untuk turun tangan dan melakukan penindakan menyeluruh.
Jika dibiarkan, praktik perjudian ini bukan hanya mencoreng wibawa hukum, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik sosial serta membuka ruang bagi tindak kriminal lain yang lebih luas.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum kini menjadi taruhan, Masyarakat menunggu, apakah aparat akan bertindak atau kembali membiarkan praktik ilegal ini terus mengakar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. (Bersambung).
(Red-Tim)