Pasopati.co.id|Surabaya – Pelaksanaan Eksekusi yang ke tiga kalinya PN Surabaya, Kamis (20/06/2025) setelah yang dan kedua gagal dilakukan, kali ini berhasil dengan mengerahkan pasukan sekitar 702 person dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Kabag Ops AKBP Wibowo.
Meskipun ada perlawanan dari Ormas GRIP DPD Jatim yang di komandoi Akhmad Miftahul Ulum, serta MAKI Jatim Heru Satrio. Masa GRIP, MAKI siaga mulai pukul 6.00 WIB di depan object sengketa dengan melakukan orasi secara bergilir.
Dalam orasi nya Akhmad Miftahul Ulum menyampaikan kepada seluruh anggota nya agar tidak ada provokasi, anarkis dan tetap menjaga agar Surabaya tetap kondusif. Begitu juga Heru Satrio menyampaikan orasinya menyarankan untuk Satu Komando, bersikap humanis tanpa ada anarkisme serta menghormati petugas kepolisian.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini PN Surabaya terkesan mengabaikan dan tidak mempedulikan surat dari Komnas Ham kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 Juni 2025 agar PN Surabaya melakukan penundaan di karenakan ada unsur pelanggaran Ham.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) saat ini sedang menangani pengaduan terkait sengketa kepemilikan rumah yang terletak di Jalan Dr. Sutomo no. 55 Surabaya, yang di tempati oleh Sdri Tri Kusuma Dewi, adalah putri dari mendiang Laksamana Madya Soebroto Judono.
Rumah sebagai object sengketa dengan nomer 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022 sebagai pemilik Laksda Soebroto Judono. Rumah tersebut di tempati berdasarkan izin dari TNI AL sejak 1 Desember 1963, dan telah dibeli nya kepada TNI AL pada 28 November 1972 dengan Surat Pelepasan No.K.4000.258/72.
Rumah tersebut di tempati oleh putrinya Sdri Tri Kumala Dewi mulai muncul permasalahan dan ada dugaan Pemalsuan SHGB, Sdr Rudianto Santoso pernah menggugat Sdri Tri Kumala Dewi ( ahli waris ) namun gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi.
Rudianto dan istri Dokter Tedjakusuma pernah di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akta Ikatan Jual Beli atas tanah negara.
Dalam hal ini Rudianto telah berstatus sebagai tersangka sebagai DPO sejak 2013, dan akhirnya meninggal dunia pada tahun 2021.
Pengajuan Sertifikat terhenti karena muncul nama Handoko Wibisono mengklaim sebagai pemilik dan melakukan gugatan atas object tersebut.
Dalam proses gugatan sebelum muncul Handoko, pihak tergugat Sdri Tri Kumala Dewi di menangkan, ketika muncul nama Handoko Wibisono pihak PN Surabaya memenangkan Handoko Wibisono.
Majelis hakim dalam perkara 391/Pdt.G/2022/PN Sby menyatakan Handoko Wibisono membeli dari pihak yang berstatus tersangka dan DPO, dan terdapat surat dari Notaris Ninik Sutjiati adanya kekeliruan dalam pembuatan jual beli, sebab tidak mengetahui object tersebut dalam sengketa.
Proses Pengadilan yang memenang Handoko itu adalah sebuah perzinaan keduanya, MAKI Jatim akan terus melawan secara hukum meskipun eksekusi PN Surabaya berhasil ” MAKI Jatim akan menyeret ketiga majelis hakim yang memenangkan gugatan Handoko” ucap Heru.
Heru Satrio bersama MAKI organisasi yang di Komandani akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut, ia menilai bahwa proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktek mafia tanah dan mafia pradilan.
“Kita akan terus melawan dan akan membuktikan bahwa ada mafia tanah di balik ini semua” tegasnya. Sebuah ketidak adilan yang dipertontonkan kepada masyarakat oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, dan masyarakat meyakini bahwa keadilan bisa di beli, untuk itu Presiden Prabowo Subianto harus mengetahui hal itu, agar para pelaku pengadilan masih bermental mafia ditindak.
Meskipun PN Surabaya berhasil dalam eksekusi rumah tersebut, ketua MAKI Jatim Heru Satrio di dampingi Ketua DPD GRIP JAYA Jatim, akan terus berjuang untuk melawan ketidak adilan ini melalui proses hukum agar object tersebut akan di kembalikan lagi ke pihak pemilik nya.
Ketika pelaksanaan eksekusi ada yang di sesal kan oleh insiden pemukulan yang di lakukan oleh oknum salah satu polisi terhadap anggota GRIP dan oknum tersebut akan dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
(Red-Herman)