Pasopati.co.id | SURABAYA – Sebuah papan reklame berukuran besar yang didirikan di atas warung milik warga di kawasan Jalan Pandegiling, Surabaya, akhirnya dikenakan sanksi silang oleh petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP setempat.
Papan reklame tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur tentang tata cara dan lokasi yang diperbolehkan untuk pendirian reklame.
Salah satu poin penting dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa reklame tidak boleh berdiri di atas bangunan milik pribadi atau usaha tanpa izin tertulis dari pemilik dan tanpa memperhatikan keselamatan struktur di bawahnya, apalagi pembangunan reklame tersebut berdiri diatas lahan Fasum.
Keluhan datang dari warga sekitar, terutama pemilik warung yang terdampak langsung.
Salah satunya yakni Pak Eko (bukan nama asli), yang khawatir warungnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pemasangan reklame.
“Waktu tiang-tiangnya dipasang, saya takut atap warung saya rusak.
Dagangan jadi terganggu, dan pelanggan takut duduk di sini.
*Kami tidak pernah diberi tahu juga soal reklame ini,” ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.*
Salah seorang pegawai toko di kawasan tersebut juga menuturkan, bahwa pengerjaan papan reklame ini bermasalah dan sudah ditindak oleh petugas.
*”Petugas gabungan yang turun ke lapangan menemukan bahwa pendirian papan reklame itu tidak mengantongi izin lengkap, termasuk tidak ada bukti persetujuan dari pemilik warung yang lahannya dijadikan lokasi pemasangan,” tuturnya.*
Hal itu tampak dari stiker dengan tanda silang milik Pemkot Surabaya yang tertempel di tiang papan reklame dan tertulis *”Pelanggaran Tidak Memiliki Izin”*, sesuai Pasal 13 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2019.
*Pemerintah Kota mengimbau kepada seluruh penyedia jasa reklame untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan warga sekitar sebelum mendirikan struktur apa pun.*
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha reklame agar tidak mengabaikan keselamatan dan hak warga dalam menjalankan usahanya.
(Tim-Red)