Juli 28, 2026

 

Pasopati.co.id | Surabaya -Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80), Senin (29/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Samuel diduga menjadi dalang pengrusakan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina di rumahnya yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Samuel tampak digelandang petugas menuju Ruang Subdit IV Renakta Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dengan tangan terborgol ke belakang, ia turun dari mobil Suzuki Ertiga dan diapit dua petugas kepolisian. Raut wajah tegang terlihat saat Samuel mengenakan kaos abu-abu.

Kasus ini bermula dari laporan Elina Widjajanti pada akhir Oktober 2025 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pengusiran secara paksa serta pengrusakan rumah. Atas laporan tersebut, penyidik melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan atensi serius terhadap perkara ini sejak laporan pertama diterima.

“Hari ini kita melakukan Pemeriksaan terhadap Enam orang Saksi. Setelah kita naikkan Penyidikan. Sebenarnya Kasus ini sudah kami Atensi, Konsen terhadap Kasus ini sejak laporan Polisi kami terima di Tanggal 29 Oktober 2025,” kata Kombes Pol Widi Atmoko.

“Bahkan kami melakukan Penyidikan dan akhirnya kami meyakini, bahwa ini sudah benar, kami lalu naikkan dan hari ini kami telah Periksa 6 Saksi,” imbuh alumnus AKPOL 1995 itu.

Samuel Ardi Kristanto dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan, Polda Jawa Timur berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dan kami akan proses Perkara ini secara Profesional, sesuai Prosedur, Independen dan juga sesuai Fakta,” ungkapnya.

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *