April 17, 2026

Tulungagung – pasopati.co.id – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 4 tersangka YA(18), EWS(21), MFA(18), AP(48), MOY(20), JER(20) Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

 

 

Dalam kesempatan ini, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H.,S.I.K.,MTCP mengatakan, bahwa berdasarkan LP/B/13/X/2024/SEK.BOYOLANGU/POLRES TULUNGAGUNG/ POLDA JATIM.

 

“Dimana pada Jum’at 01 November 2024 pukul 05.00 WIB unit resmob macan agung Polres Tulungagung bersama-sama dengan unit Polsek Boyolangu, berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum dirumah pelaku masing-masing 4 pelaku  YA(18), EWS(21), MFA(18), AP(48), MOY(20), JER(20) dan 2 DPO AG(18), YG(18)”, ujar AKBP Muhammad Taat Resdianto. Disaat Press Release di halaman Mapolres Tulungagung Jum’at (22/11/2024)

 

Lebih lanjut, AKBP Muhammad Taat Resdianto Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali rasa fanatisme organisasi yang berlebihan dan melihat para korban ketika melintas dijalan memakai kaos indentitas perguruan lain.

 

Kemudian terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

 

“Lebih lanjut AKBP Muhammad Taat Resdianto Alhasil, dengan kejadian tersebut korban Hadi Krisdiantoro Laki(26), Afrizal Dwi Ramadan Laki(25) Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut”, terangnya.

 

Barang bukti yang diamankan pelaku yakni,  1(satu) lembar hasil visum ET repertum, dan 1(satu) buah Hodiee warna putih.

 

“Atas perbuatannya pelaku bakal di jerat Pasal 170KUHP “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lambat 5 tahun 6 bulan”, pungkasnya. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto.

 

(Red-Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *