Juni 2, 2026

Sidoarjo – Pasopati.co.id – Penginapan Ndalem Kraton, Krian di sinyalir  tempat michat (Online) dan Of Line  menjadi terang  Manager Reza sebagai Operasional Hotel Ndalem Keraton  Sidoarjo memberikan hak jawab

 

“Kami sebagai  pihak hotel tidak mengetahui tentang apa itu michat.Karna itu berbasis online,semua orang di sini bisa menginap  dengan cara random dan tidak sopan juga kami

mengecek satu persatu handpone tamu menanyakan dalam akses michat ,” Jawab nya Reza

 

Pihak hotel  kami hanya berbasis ktp (kartu tanda penduduk) umum aja.Tidak  mewajibkan buku nikah karna kami bukan hotel syariah ,” Tambah nya Reza Jumat  (27/12/2024)

 

Kalau pun itu dimaksud benar  tidak menutup kemungkinan  tamu  itu pernah ada satu mingguan,

tapi kami sudah membaclist smua yang di maksud CN  mengetahui transaksi  prostitusi  media michat boleh di cek lagi  banbinmas dan setempat jadi  salah satu saksi yang selalu hubungi kerja sama untuk terjadi kriminal maupun membawa senjata tajam dan kami juga bersedia d laporkan dan dicek kebenaran  masih ada atau tidak jika,” Tegas Reza Mantan Wartawan

 

Perlu diketahui salah satu media online  Ndalem Keraton di bongkar salah satu media online berinsial  CN memperkerakan  bisnis esek esek tersebut modus operasinya melalui aplikasi michat (Online) dan Of Line Menurut penelusuran wartawan penginapan bersinial wanita  penjual CC dan Germo CC  dan  LT sebagai Joki  melakukan transaksi persetubuhan dengan cara transaksi online

 

Sekedar di ketahui penginapan atau Homestai yang di maskud berada di kawasan Kraton Superblock Jalan Bay Pas Krian KM 30.

 

 

Menurut CN wartawan online  mengetahui siapa itu CC dan siapa itu lT  dimana CN mengetahui isi chat saat  pernah menjalin cinta.

 

Tanpa ada api CC sakit hati  memuncak karna d insyalir wanita di home stai ndalem pernah ada hubngan cinta.

 

Dengan pemberitan berkembang biak media ini menuturkan JOKI di maksud tersebut tugasnya nya sebagai tamu para calon hidung belang, kalau harga sudah di sepakati dengan dengan joki barulah para calon pencari kepuasan di perbolehkan masuk dan akan dilayani oleh wanita penghibur sesuai dengan kesepakatan.

 

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo  No 3Tahun 2022 tentang Ketertiban Umu, Ketentraman Dan perlindungan Masyarakat. Salam Pasar 44 ayat (1)huruf a, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan atau menyewakan bangunan untuk kegiatan asusila, prostitusi.

 

(Red-Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *