Sidoarjo – Pasopati.co.id – Penginapan Ndalem Kraton, Krian di sinyalir tempat michat (Online) dan Of Line menjadi terang Manager Reza sebagai Operasional Hotel Ndalem Keraton Sidoarjo memberikan hak jawab
“Kami sebagai pihak hotel tidak mengetahui tentang apa itu michat.Karna itu berbasis online,semua orang di sini bisa menginap dengan cara random dan tidak sopan juga kami
mengecek satu persatu handpone tamu menanyakan dalam akses michat ,” Jawab nya Reza
Pihak hotel kami hanya berbasis ktp (kartu tanda penduduk) umum aja.Tidak mewajibkan buku nikah karna kami bukan hotel syariah ,” Tambah nya Reza Jumat (27/12/2024)
Kalau pun itu dimaksud benar tidak menutup kemungkinan tamu itu pernah ada satu mingguan,
tapi kami sudah membaclist smua yang di maksud CN mengetahui transaksi prostitusi media michat boleh di cek lagi banbinmas dan setempat jadi salah satu saksi yang selalu hubungi kerja sama untuk terjadi kriminal maupun membawa senjata tajam dan kami juga bersedia d laporkan dan dicek kebenaran masih ada atau tidak jika,” Tegas Reza Mantan Wartawan
Perlu diketahui salah satu media online Ndalem Keraton di bongkar salah satu media online berinsial CN memperkerakan bisnis esek esek tersebut modus operasinya melalui aplikasi michat (Online) dan Of Line Menurut penelusuran wartawan penginapan bersinial wanita penjual CC dan Germo CC dan LT sebagai Joki melakukan transaksi persetubuhan dengan cara transaksi online
Sekedar di ketahui penginapan atau Homestai yang di maskud berada di kawasan Kraton Superblock Jalan Bay Pas Krian KM 30.
Menurut CN wartawan online mengetahui siapa itu CC dan siapa itu lT dimana CN mengetahui isi chat saat pernah menjalin cinta.
Tanpa ada api CC sakit hati memuncak karna d insyalir wanita di home stai ndalem pernah ada hubngan cinta.
Dengan pemberitan berkembang biak media ini menuturkan JOKI di maksud tersebut tugasnya nya sebagai tamu para calon hidung belang, kalau harga sudah di sepakati dengan dengan joki barulah para calon pencari kepuasan di perbolehkan masuk dan akan dilayani oleh wanita penghibur sesuai dengan kesepakatan.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 3Tahun 2022 tentang Ketertiban Umu, Ketentraman Dan perlindungan Masyarakat. Salam Pasar 44 ayat (1)huruf a, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan atau menyewakan bangunan untuk kegiatan asusila, prostitusi.
(Red-Tim)