Malang – Pasopati.co.id – Sampai detik ini pihak PT Arjaya Mukti Sentosa masih menyalahkan pemberitaan yang sudah menyebar Luas di kalangan Online maupun medsos, Melalui dinas terkait Pemerintah Kabupaten malang diminta untuk segera melakukan evaluasi terkait dengan perizinan pabrik milik PT Arjaya Mukti Sentosa Yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.838, Song Song, Ardimulyo, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Karena sudah dalam kurang lebih 1 minggu PT Arjaya Mukti Sentosa tidak berhasil membawa bukti ketidak benarannya atas semua berita yang viral dan malah menyalahkan Media 99% salah.
Hal tersebut telah disampaikan beberapa warga kepada beberapa awak media yang melakukan investigasi mendalam terkait keberadaan pabrik Percetakan tersebut beberapa waktu lalu kepada awak media pada Sabtu 21 september 2024.
Warga menilai PT Arjaya Mukti Sentosa Abadi telah merugikan masyarakat sekitar pabrik dan menutup lapangan pekerjaan atau tidak mempekerjakan putra daerah dengan semestinya.
sejak tahun 2009 pabrik ini beroperasi hingga penghujung tahun 2024 ini perusahaan itu tidak melakukan kewajibannya kepada warga masyarakat sekitar
“Ini jelas-jelas merugikan warga sekitar. Jika tidak bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan warga lebih baik Pemerintah kabupaten Malang melalui dinas terkait mengevaluasi izin PT.Arjaya Mukti Santosa yang berada di kabupaten Malang ini,” ungkapnya
Selain merugikan daerah dan menghambat kesejahteraan serta tidak memperkerjakan masyarakat sekitar selayaknya pada mestinya, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan citra buruk terhadap wilayah pabrik tersebut Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat kabupaten Malang sangat ramah dengan adanya Pabrik di wilayahnya asal sesuai dengan peraturan dan regulasinya
Oleh karena itu warga meminta agar Pemkab dan Pemerintah kabupaten Malang segera mengevaluasi perizinan dari PT Arjaya Mukti Santosa.
“Kami mendesak Pemkab dan Pemerintah kabupaten Malang melalui dinas terkait agar segera mencabut izin PT Arjaya Mukti Santosa yang beriprasi di kabupaten Malang sejak 2009 lalu namun hingga saat ini perusahaan itu tidak kontribusi ke warga masyarakat sekitar,” ungkap dia.
Mendapat aduan tersebut beberapa awak media mendatangi dinas terkait guna untuk saling berkoordinasi kertait hal yang terjadi di lapangan.
Dari dinasnaker Kabupaten Malang yang di wakilkan oleh kabag Hubungan industrial (HI) ibu Dian sangan berterima kasih dan sangat Wellcome dengan kedatangan beberapa awak media guna membicarakan dan mencari win win solucion terkait hal hal yang terjadi di lapangan baik terkait gaji di bawah UMK, tidak adanya BPJS ketenagakerjaan, TTD kontrak dan Sp seenaknya, pemotongan gaji, tidak adanya K3 di dalam pabrik atupun situasi dan kondisi yang terjadi di dalam pabrik tersebut, dll.
“Kami selaku wakil dari Disnaker Kabupaten Malang sangat berterimakasih kepada awak media yang hari ini telah meluangkan waktunya guna untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut, terkait permasalahan – permasalahan yang rekan rekan media sampaikan Yang nanti kita akan segera tindak lanjut dengan pengawas pekerja provinsi karna itu menjadi rananya pengawas pekerja provisi Jawa timur,” ungkapnya
Lanjut Dian “kami di dinasnaker Kabupaten Malang melalui peraturan terbarunya hanya bertugas memberikan pembinaan kepada Pabrik Pabrik yang berada di kabupaten Malang,tapi kita akan tetap bantu untuk mencarikan solusi atau jalan tengah terbaik untuk permasalahan ini,” pungkasnya.
Saat di singgung terkait kejelasan ijin dari PT. Arjaya Mukti Santosa karna tidak adanya papan nama, limbah B3 dll kepala dinas Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Malang Subur Hutagalung menyampaikan,
“Kami berterima kasih kepada teman tema media semua karna sudah mau mengadukan atau menyampaikan keluh kesah Masyarakat kepada kami,karna kabupaten Malang ini sangat luas tanpa adanya pengaduan seperti ini jadi tau keluh kesah Masyarakat.” ungkap subur.
“Terkait ijin ijin dari PT tersebut nanti akan kita lakukan pengecekan dan terkait papan nama nanti akan kita koordinasikan dengan satpol PP karna mereka yang bisa masuk & berhak untuk melakukan pengecekan tersebut,” pungkasnya.
Bersambung….
(Red-Tim)