Oplus_131072
Pasopati.co.id |Mojokerto – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengungkap hasil pengawasan terhadap fasilitas produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan dilarang di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (19/10/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu berpotensi membahayakan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar setelah peninjauan lokasi, Badan POM menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik ilegal.
Dalam pemaparan awal, nilai produk ilegal yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Kepala Badan POM menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi ketentuan serta persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut legalitas produk, tetapi juga aspek keamanan, manfaat, dan kualitas. Produk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berisiko merugikan konsumen, terutama apabila mengandung bahan yang dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
“ Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” demikian penegasan Kepala Badan POM dalam konferensi pers tersebut.
*Berawal dari Pemantauan dan Pendalaman Intelijen
Pengungkapan fasilitas produksi kosmetik ilegal tersebut, berdasarkan penjelasan Kepala Badan POM, berawal dari pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan.
Hasil pendalaman itu kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kosmetik tidak cukup hanya dilakukan pada produk yang beredar di pasaran. Fasilitas produksi juga perlu diperiksa untuk menelusuri sumber produk, proses pembuatannya, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, rincian mengenai jenis bahan yang ditemukan, merek produk, jumlah produk, kapasitas produksi, serta pihak yang bertanggung jawab belum dijelaskan secara lengkap dalam bagian keterangan konferensi pers yang tersedia.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masih perlu ditunggu dari keterangan resmi lanjutan Badan POM agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai skala temuan dan tindak lanjut penanganannya.
*Libatkan Lintas Instansi
Pengawasan di Kota Mojokerto tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas instansi. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Ahmad Reza, Sp.OG; unsur Polisi Militer Kodam V/Brawijaya; perwakilan Polda Jawa Timur; unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; serta jajaran Polres Mojokerto Kota.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan perangkat daerah yang menangani koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, perizinan, serta pelayanan terpadu satu pintu. Dari Badan POM, hadir pula jajaran Balai Besar POM Surabaya dan tim terkait pengawasan serta penyidikan.
Keterlibatan lintas instansi menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan pelanggaran di bidang kosmetik, mengingat persoalan ini dapat berkaitan dengan pengawasan produk, legalitas usaha, dugaan tindak pidana, hingga perlindungan konsumen.
Koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan penentuan langkah hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Konsumen Jangan Abaikan Keamanan Kosmetik
Kasus dugaan produksi kosmetik ilegal ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur harga murah atau klaim hasil pemakaian yang menjanjikan perubahan dalam waktu singkat.
Konsumen perlu memeriksa legalitas produk, memastikan informasi pada kemasan jelas, serta menghindari kosmetik yang tidak diketahui asal-usul dan komposisinya. Legalitas produk dapat diperiksa melalui kanal resmi Badan POM.
Kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dapat menimbulkan risiko bagi penggunanya. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi harus terus diperkuat untuk mencegah produk yang tidak memenuhi ketentuan menjangkau konsumen.
Menunggu Kejelasan Hasil Penyidikan
Pengungkapan di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto, menjadi momentum bagi aparat pengawas dan instansi terkait untuk memastikan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut terjadi, bagaimana produk diproduksi dan diedarkan, serta siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan nilai produk yang disebut mencapai lebih dari Rp16 miliar, jumlah barang yang diamankan, hasil pengujian laboratorium, serta status perizinan fasilitas produksi tersebut.
Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus dilaksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Badan POM menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif agar produk yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen tidak berhenti pada penindakan setelah pelanggaran ditemukan.
Pengawasan berkelanjutan, transparansi informasi, dan penegakan hukum yang terukur diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Surya