Pasopati.co.id | Surabaya – Persoalan pembangunan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hak masyarakat sebagai pembayar pajak, hingga kebutuhan fasilitas pendidikan menjadi sorotan dalam Reses Sidang ke-3 DPRD Kota Surabaya Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026 yang digelar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, SH.
Kegiatan reses tersebut berlangsung di Petemon Gang 2, RT 06/RW 09, Kota Surabaya, Kamis (8/10/2026). Dalam pertemuan bersama warga, Sukadar menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan legislatif.
Menurut Sukadar, meskipun anggota DPRD maju melalui kendaraan partai politik, setelah terpilih tanggung jawabnya tidak hanya kepada partai, tetapi juga kepada masyarakat yang memberikan suara.
“Ketika saya kembali dicalonkan dan kemudian dipilih oleh masyarakat, tentu ada tanggung jawab yang harus saya jalankan. Kalau tidak ada masyarakat yang memilih, tidak mungkin saya menjadi anggota dewan,” tegas Sukadar di hadapan warga.
Ia menilai, reses tidak boleh sekadar menjadi agenda formalitas. Forum tersebut harus menjadi ruang bagi anggota dewan untuk mendengar langsung persoalan masyarakat sekaligus membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan kebijakan dan anggaran.
APBD Bukan Milik Pemerintah Semata
Dalam kesempatan tersebut, Sukadar juga menjelaskan pentingnya masyarakat memahami mekanisme APBD. Menurutnya, berbagai program pembangunan di Kota Surabaya tidak mungkin berjalan tanpa dukungan anggaran.
APBD menjadi instrumen penting untuk merealisasikan berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik hingga program sosial.
“Kalau tidak ada uang, program pemerintah tidak akan berjalan. Bagaimana supaya usulan masyarakat bisa terealisasi? Salah satunya melalui APBD,” jelasnya.
Sukadar menegaskan, DPRD memiliki fungsi penting dalam proses tersebut, mulai dari pembahasan hingga penetapan anggaran bersama pemerintah daerah.
Namun, setelah APBD ditetapkan, fungsi DPRD tidak berhenti. DPRD tetap memiliki fungsi controlling atau pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya.
“Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya ada di eksekutif, yaitu Wali Kota Surabaya bersama seluruh jajarannya. DPRD mempunyai fungsi pengawasan untuk memastikan anggaran yang sudah ditetapkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
*Warga Bayar Pajak, Berhak Mendapat Pelayanan
Sukadar juga mengingatkan masyarakat bahwa pembangunan daerah tidak terlepas dari kontribusi warga melalui pembayaran pajak.
Menurutnya, masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan publik dan pembangunan yang layak.
Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus ikut berperan mengawasi penggunaan anggaran daerah.
“Ketika masyarakat sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak, masyarakat juga mempunyai hak mendapatkan pelayanan dan pembangunan yang baik dari pemerintah,” tegasnya.
*SMP Negeri di Sawahan Masih Terkendala Lahan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam reses adalah kebutuhan pembangunan SMP Negeri di wilayah Sawahan.
Sukadar mengatakan, pembangunan sekolah negeri tersebut telah menjadi salah satu aspirasi yang diperjuangkan. Namun, kendala utama masih berkaitan dengan ketersediaan dan status lahan.
Diperlukan lahan sekitar 3.000 meter persegi untuk pembangunan sekolah. Persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat beberapa pihak yang berkaitan dengan kepemilikan objek tanah tersebut.
“Lahannya masih menjadi persoalan. Dalam satu objek terdapat lebih dari satu pihak yang berkaitan dengan kepemilikan. Bahkan saat ini ada tiga pihak,” ungkapnya.
Menurut Sukadar, pemerintah harus menyelesaikan persoalan administrasi dan kepemilikan lahan terlebih dahulu agar proses pembebasan dapat dilakukan secara sah.
Ia memastikan aspirasi pembangunan SMP Negeri tersebut akan terus diperjuangkan karena keberadaan sekolah negeri dinilai penting untuk memperluas akses pendidikan masyarakat di wilayah Sawahan.
Aspirasi Warga Jangan Berhenti di Forum Reses
Sukadar menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses tidak boleh berhenti sebagai catatan atau sekadar didokumentasikan.Aspirasi tersebut harus dikawal melalui mekanisme pembahasan program dan penganggaran sesuai kewenangan DPRD serta kemampuan keuangan daerah.
“Yang paling penting bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa kita perjuangkan agar masuk dalam program pemerintah dan kemudian direalisasikan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing, baik menyangkut pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan maupun persoalan sosial.
Bagi Sukadar, reses merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi karena menjadi ruang pertemuan langsung antara wakil rakyat dengan masyarakat.
“Jangan sampai reses hanya menjadi tempat menampung aspirasi. Yang lebih penting adalah bagaimana aspirasi itu dikawal sampai menjadi kebijakan dan diwujudkan dalam pembangunan,” pungkasnya.
Surya