Oktober 28, 2026
IMG-20261018-WA0027

Pasopati.co.id |SURABAYA – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Surabaya terus berlanjut. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September. Saat itu, korban yang masih berusia di bawah 12 tahun sedang berada di dalam rumah sebelum didatangi oleh seorang anak yang disebut masih bertetangga dengan korban.

Dalam kejadian tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur. Pada malam harinya, ibu korban mendatangi kepolisian untuk membuat laporan resmi.

Polisi Lakukan Serangkaian Pemeriksaan

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pemeriksaan juga melibatkan tenaga ahli dan pihak yang berkompeten untuk mendalami kondisi korban serta anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari sejumlah pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penanganan perkara anak harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penanganan Anak Mengacu pada UU SPPA

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyinggung Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketentuan tersebut mengatur penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan pengambilan keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, atau memasukkannya ke dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Keputusan tersebut harus mempertimbangkan hasil asesmen serta rekomendasi pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa keputusan bersama akan dibahas dengan melibatkan keluarga anak, Pemerintah Kota Surabaya, serta instansi terkait untuk menentukan bentuk pembinaan yang sesuai.

Proses tersebut juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pemeriksaan psikologis terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jadi Bahan Evaluasi Bersama Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, terutama terkait pengawasan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pengawasan terhadap anak dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Keluarga, lingkungan masyarakat, dan pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Selain mendalami kondisi korban, kepolisian juga menyampaikan perlunya perhatian terhadap kondisi psikologis anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pemeriksaan dan pendampingan psikologis diharapkan dapat membantu menentukan langkah penanganan yang tepat, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, pendampingan, serta perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

 

Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *