Pasopati.co.id | SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan penipuan online berkedok investasi saham dan trading mata uang kripto yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Dalam kegiatan rilis dihadiri, Kapolda Jatim, Kabidhumas Dirresiber, Wadirresiber, Unit 1 Ditresiber, PPATK beserta jajarannya. Digedung Rupatama Polda Jatim. Kamis, (24/9/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius lantaran modus yang digunakan tidak sekadar menawarkan keuntungan investasi, tetapi memanfaatkan media sosial, grup WhatsApp, platform digital, rekening perusahaan nominee hingga rekening perbankan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan hasil kejahatan.
Perkara tersebut sementara terungkap melalui 7 laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp12.931.082.936. Polisi menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah karena penyidik terus membuka kemungkinan adanya korban lain.
Kapolda Jawa Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi, termasuk investasi. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan secara lebih luas.
“Jangan mudah percaya terhadap tawaran investasi melalui media sosial. Keuntungan 30 persen sampai 200 persen mungkin terlihat menggiurkan, tetapi justru hal tersebut dapat menjadi bagian dari modus penipuan,” ujarnya. Kapolda Jatim Pol. Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si..
Dijanjikan keuntungan 30 hingga 200 persen
Modus operandi jaringan tersebut bermula ketika korban melihat iklan investasi melalui media sosial.
“Korban kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran dan aktivitas trading saham maupun mata uang kripto”, Tegasnya. Kapolda Jatim Pol. Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si..
Di dalam grup tersebut, korban diberikan berbagai materi dan diyakinkan bahwa aktivitas trading yang ditawarkan mampu memberikan keuntungan besar.
Besaran keuntungan yang dijanjikan bahkan mencapai 30 persen hingga 200 persen, dengan narasi seolah-olah investasi tersebut tidak memiliki risiko kerugian.
“Setelah korban tertarik, mereka diarahkan membuat akun pada sejumlah platform yang digunakan jaringan tersebut.
Dalam keterangan rilis, platform yang disebut antara lain YWVSDC, INVESTCOS dan CANTVR”, imbuhnya. Kapolda Jatim Pol. Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si..
Korban kemudian diminta melakukan deposit atau transfer dana ke rekening perusahaan maupun rekening nominee, yakni rekening atas nama orang atau perusahaan yang identitasnya digunakan untuk kepentingan pihak lain.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengungkapkan, pada tahap awal, korban melihat saldo dalam platform seolah-olah bertambah. Kondisi tersebut membuat korban semakin percaya dan terdorong menambah dana investasi.
Namun, persoalan mulai muncul ketika korban hendak melakukan withdraw atau penarikan dana.
Penarikan disebut tidak dapat dilakukan. Korban kemudian diarahkan menghubungi admin platform.
“Alih-alih mendapatkan kembali dana mereka, korban justru disebut diminta membayar denda dengan alasan telah melakukan pelanggaran ketentuan platform”, Tuturnya. Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Bahkan, korban disebut diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Kondisi itu membuat korban menyadari bahwa keuntungan yang ditampilkan dalam platform diduga hanya menjadi bagian dari skema untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya dana korban tidak dapat ditarik”, terangnya. Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Tiga tersangka diamankan
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman rekening yang digunakan jaringan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka Warga Negara Indonesia, masing-masing berinisial FR, KPP dan WH.
FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil penipuan.
Penyidik menyebut FR mengetahui penggunaan rekening tersebut berdasarkan hasil penyidikan.
KPP
Tersangka KPP diduga memerintahkan FR mencari pihak yang identitasnya dapat digunakan untuk pembuatan perusahaan dan rekening.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diwajibkan mempunyai rekening pada sejumlah bank.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pengiriman perangkat komunikasi yang telah terinstal akun perbankan dan aplikasi terkait ke luar negeri.
Lebih lanjut Bimo, 10 unit handphone serta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan platform kripto dikirimkan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
WH
Sementara WH disebut berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan, termasuk membantu pembuatan perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menerima dana dari korban.
Itupun, Bimo WH telah mengirimkan lebih dari 25 unit handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan platform perdagangan kripto ke Vietnam.
Perangkat tersebut diduga dipersiapkan untuk digunakan dalam aktivitas penampungan dan pencucian uang hasil kejahatan.
Polisi sita perangkat dan blokir puluhan rekening dari pengungkapan tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya:
3 laptop
6 handphone
34 dokumen perusahaan
12 buku tabungan
2 paspor
7 kartu ATM
1 token BCA
Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Nilai dana yang diblokir dan disita disebut mencapai sekitar Rp81.527.932.707.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai kerugian yang telah dilaporkan secara resmi oleh tujuh korban, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan korban maupun perkara lain yang berkaitan.
Satu rekening perusahaan berputar Rp3,19 triliun
Temuan lain yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah hasil analisis transaksi salah satu rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan.
Berdasarkan analisis transaksi rekening koran pada periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, penyidik menemukan nilai transaksi yang mencapai sekitar:
Rp3.192.807.287.270 atau Rp3,19 triliun.
Polisi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai perputaran transaksi, bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian korban.
Rekening tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari jaringan penampungan dana yang berkaitan dengan aktivitas online scam.
Temuan itu kini menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik untuk mengurai ke mana saja dana bergerak, siapa penerima akhirnya, serta bagaimana jaringan tersebut mengendalikan rekening-rekening yang digunakan.
Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Jejak jaringan mengarah ke Malaysia dan Vietnam
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia.
Sejumlah perangkat, akun perbankan dan akun platform perdagangan kripto disebut dikirim ke Malaysia dan Vietnam.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik WNI maupun WNA, yang berada di dalam maupun luar negeri.
Penyidik menyebut terdapat dugaan bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam.
“Namun, pengungkapan terhadap pihak-pihak lain masih dalam proses pendalaman sehingga polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri berkaitan dengan dugaan keterlibatan jaringan internasional”, imbuhnya. Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Polisi buka peluang korban lain melapor
Dengan nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah, penyidik melihat masih terdapat kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Karena itu, Polda Jawa Timur membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban modus penipuan investasi maupun trading kripto dengan pola serupa.
Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa mengalami kejadian serupa dapat menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pendalaman dan pencocokan dengan jaringan yang sedang diselidiki.
Jangan tergiur keuntungan tidak masuk akal
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap promosi investasi yang beredar melalui media sosial.
Janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih dengan klaim “pasti untung” atau “tidak pernah rugi”, perlu menjadi tanda peringatan bagi calon investor.
Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas perusahaan, aplikasi dan platform investasi sebelum melakukan transfer dana.
Jangan hanya percaya pada tampilan aplikasi yang menunjukkan saldo bertambah.
Sebab, dalam modus seperti yang diungkap Polda Jatim, tampilan saldo yang meningkat justru diduga digunakan untuk membangun kepercayaan korban agar terus menambah dana.
Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus tersebut belum berhenti.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran ketiga tersangka, menelusuri aliran dana, mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain di dalam maupun luar negeri.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menjadi pengungkapan kasus penipuan investasi, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan pengelolaan rekening nominee, penampungan dana, hingga pencucian uang yang memiliki keterkaitan lintas negara.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih kritis sebelum menempatkan dana pada platform investasi apa pun.
“Jangan tergiur keuntungan besar yang tidak masuk akal, dan pastikan legalitas serta kredibilitas penyelenggara sebelum melakukan transaksi”, Pungkasnya. Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Herman